Dukcapil Beri Akses Verifikasi Data Kependudukan ke 2.108 Lembaga

Ilustrasi e-KTP

Bekasi – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan akses verifikasi data kependudukan kepada 2.108 lembaga. Kerja sama ini terkait pemanfaatan data kependudukan, baik itu data Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun data e-KTP.

“Kerja sama ini adalah kerja sama yang kita Kemendagri atas nama Bapak Mendagri (Menteri Dalam Negeri) memberikan hak akses untuk verifikasi data kependudukan,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis berjudul ‘Sudah 2108 Lembaga yang Telah Bekerja Sama dengan Dukcapil Kemendagri‘, Kamis (11/6/2020).

Zudan juga menegaskan, pihaknya tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna. Namun yang diberikan hanya hak akses untuk verifikasi data.



“Jadi mekanismenya dalam pemanfaatan data ini, berbagai lembaga yang menjalin kerjasama, dan sudah memiliki data asal kemudian dicocokan dengan data kependudukan,” ujar Zudan.

Misalnya untuk lembaga keuangan atau perbankan, apakah nasabahnya masih alamatnya sama. Pekerjaannya sama. Jumlah keluarganya sama, dan seterusnya. Jadi fungsinya untuk verifikasi data.

“Di dalam kerjasama ini kami laporkan bahwa aspek ketaatan terhadap perundang-undangan, aspek compliance (kepatuhan) menjadi demikian penting,” ujar Zudan.

“Selain itu yang utama adalah semua wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan data penduduk yang kita jadikan pintu askes data kependudukan ini,” kata Zudan menegaskan.



Zudan juga menjelaskan dari 13 lembaga yang sekarang meneken perjanjian kerjasama, 10 lembaga di antaranya adalah lembaga keuangan. Lembaga keuangan ini ada dari sektor perbankan dan non perbankan. Ada pun lembaga keuangan non perbankan antara lain, lembaga pembiayaan seperti leasing, fintech dan penyedia uang digital. Kemudian dua lembaga lainnya bergerak di bidang kesehatan. Satu lembaga lainnya bergerak dalam zakat, infaq dan sodaqoh yaitu Dompet Dhuafa Republika.

“Kami laporkan kepada bapak bahwa setelah berbagai lembaga memajukan permohonan untuk kerjasama, kami melakukan verifikasi dengan melihat kepada seluruh persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam UU Adminduk, PP tentang Adminduk dan Permendagri Nomor 102,” papar Zudan.

Dijelaskannya juga mengenai kewajiban dari berbagai lembaga yang menjalin kerjasama dengan Dukcapil. Salah satunya adalah kewajiban untuk memberikan dan menjaga kerahasiaan data nasabah. Data nasabah ini yang kemudian dicocokkan dengan data Dukcapil.

“Oleh karena itu di ujung akhirnya adalah setiap lembaga pengguna wajib memberikan perlindungan dan menjaga kerahasiaan data dan dokumen kependudukan yang diakses oleh berbagai lembaga tersebut,” kata Zudan.*FKPPBMKOTABEKASI*

Diterbitkan oleh FKPPBM RAYON BEKASI TIMUR

Total dalam bekerja,Kreatif dalam bekarya dan Loyal dalam mengabdi

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai